Pengertian dan Manfaat Arbitrasi

Arbitrasi secara singkat adalah penyelesaian perkara atau sengketa. Yuk mengenal apa itu arbitrasi secara lengkap mulai dari pengertian hingga jenis dan keunggulannya. Baca artikel ini selengkapnya.

 

Pengertian Arbitrasi

Arbitrasi adalah suatu proses penyelesaian sengketa melalui pihak-pihak yang tidak terafiliasi dengan sengketa tersebut, yang disebut arbiter. Proses arbitrasi biasanya dilakukan di luar sistem peradilan pengadilan, dan putusan arbiter biasanya diakui oleh hukum sebagai putusan yang sah.

Arbitrasi dapat dilakukan dalam berbagai macam sengketa, seperti sengketa bisnis, sengketa perdata, atau sengketa internasional. Proses arbitrasi biasanya dilakukan dengan cara mempertemukan pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa di depan seorang atau sekelompok arbiter yang akan mendengarkan kedua belah pihak dan memberikan putusan yang terbaik sesuai dengan hukum yang berlaku.

Keuntungan Arbitrasi

Berikut ini adalah beberapa keuntungan yang dapat diperoleh melalui proses arbitrasi:

  1. Kecepatan: Proses arbitrasi biasanya lebih cepat dibandingkan dengan proses hukum di pengadilan, terutama jika dibandingkan dengan proses hukum di pengadilan yang sibuk.
  2. Privasi: Proses arbitrasi biasanya lebih privasi dibandingkan dengan proses hukum di pengadilan, sehingga tidak terdapat dokumen yang terbuka untuk umum.
  3. Fleksibilitas: Proses arbitrasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan khusus dari pihak-pihak yang terlibat, seperti menentukan tempat, bahasa, dan jadwal yang akan digunakan dalam proses tersebut.
  4. Efisiensi: Proses arbitrasi biasanya lebih efisien dibandingkan dengan proses hukum di pengadilan, karena tidak terdapat tahap-tahap yang tidak perlu dalam proses tersebut.
  5. Spesialisasi: Para ahli yang terlibat dalam proses arbitrasi biasanya memiliki spesialisasi dalam bidang tertentu, sehingga dapat memberikan penilaian yang lebih akurat dan obyektif terkait dengan sengketa yang terjadi.

 

Jenis Arbitrase

Ada beberapa jenis arbitrase yang dikenal, yaitu:

  1. Arbitrase internasional: Arbitrase internasional adalah proses arbitrase yang dilakukan antara pihak-pihak yang terkait dengan transaksi internasional.
  2. Arbitrase domestik: Arbitrase domestik adalah proses arbitrase yang dilakukan antara pihak-pihak yang terkait dengan transaksi domestik.
  3. Arbitrase konstruksi: Arbitrase konstruksi adalah proses arbitrase yang dilakukan terkait dengan sengketa yang terjadi dalam proyek konstruksi.
  4. Arbitrase investasi: Arbitrase investasi adalah proses arbitrase yang dilakukan terkait dengan sengketa yang terjadi antara investor asing dengan negara anggota dalam suatu investasi.
  5. Arbitrase komersial: Arbitrase komersial adalah proses arbitrase yang dilakukan terkait dengan sengketa yang terjadi dalam transaksi komersial.
  6. Arbitrase keuangan: Arbitrase keuangan adalah proses arbitrase yang dilakukan terkait dengan sengketa yang terjadi dalam transaksi keuangan.
  7. Arbitrase konsumen: Arbitrase konsumen adalah proses arbitrase yang dilakukan terkait dengan sengketa yang terjadi antara konsumen dengan perusahaan atau produsen.

 

Perbedaan antara Arbitrase dan Mediasi

Arbitrase dan mediasi adalah dua proses alternatif yang digunakan untuk menyelesaikan sengketa atau konflik yang terjadi antara dua pihak atau lebih. Namun, ada beberapa perbedaan utama antara kedua proses tersebut, yaitu:

  1. Pemutusan sengketa: Dalam arbitrasi, putusan sengketa diberikan oleh pihak ketiga yang tidak terafiliasi dengan salah satu pihak yang terlibat dalam sengketa, sedangkan dalam mediasi, pemutusan sengketa diberikan oleh mediator yang terlibat dalam proses tersebut.
  2. Kuasa: Dalam arbitrasi, pihak ketiga yang memberikan putusan sengketa memiliki kuasa untuk mengambil keputusan yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan keputusan pengadilan, sedangkan dalam mediasi, mediator tidak memiliki kuasa untuk memaksa salah satu pihak untuk menerima keputusan yang telah ditetapkan.
  3. Persyaratan: Dalam arbitrasi, pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa harus setuju untuk mengikuti proses arbitrase dan terikat oleh hasil yang ditetapkan oleh pihak ketiga, sedangkan dalam mediasi, tidak ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa untuk mengikuti proses mediasi.
  4. Tata cara: Dalam arbitrasi, tata cara yang digunakan biasanya lebih formal dibandingkan dengan mediasi, dimana pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa harus mengikuti prosedur yang telah ditentukan oleh pihak ketiga yang memberikan pemutusan sengketa. Sedangkan dalam mediasi, tata cara yang digunakan lebih fleksibel dan tidak terikat oleh aturan yang ketat.

 

Itulah penjelasan lengkap mengenai arbitrasi mulai dari pengertian, jenis, keunggulan,  hingga perbedaannya dengan mediasi.