Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan salah satu hak asasi warga negara Indonesia untuk memilih wakilnya dalam pemerintahan. Dalam Pemilu, setiap warga negara yang telah memenuhi syarat memiliki hak untuk memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Namun, ada kalanya seorang warga negara harus pindah TPS karena berbagai alasan, seperti pindah tempat tinggal, merantau untuk bekerja atau kuliah, atau alasan lainnya. Untuk dapat pindah TPS, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:
- Memiliki KTP elektronik yang masih berlaku.
- Memiliki bukti domisili di tempat yang baru.
- Memiliki alasan yang sah untuk pindah TPS.
Alasan yang sah untuk pindah TPS dapat berupa:
- Pindah tempat tinggal.
- Merantau untuk bekerja atau kuliah.
- Bertugas di luar daerah.
- Menjalani perawatan di rumah sakit.
- Menjalani hukuman di penjara.
Berikut adalah langkah-langkah untuk pindah TPS:
- Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota.
- Isi formulir permohonan pindah TPS.
- Lampirkan dokumen persyaratan yang telah disebutkan di atas.
- Kembalikan formulir permohonan dan dokumen persyaratan kepada petugas.
Petugas akan memverifikasi dokumen persyaratan yang Anda ajukan. Jika dokumen persyaratan Anda lengkap dan memenuhi syarat, maka petugas akan menerbitkan Surat Keputusan Pindah TPS.
Surat Keputusan Pindah TPS harus dibawa saat Anda akan memilih di TPS baru. Anda juga dapat mencetak Surat Keputusan Pindah TPS dari laman KPU.
Waktu pendaftaran pindah TPS adalah 150 hari sebelum hari pemungutan suara. Bagi pemilih yang pindah TPS karena alasan tertentu, seperti tugas negara, bencana alam, atau kerusuhan, maka pendaftaran pindah TPS dapat dilakukan hingga 7 hari sebelum hari pemungutan suara.
Dengan mengetahui cara pindah TPS, maka Anda dapat tetap menggunakan hak pilih Anda di Pemilu 2024, meskipun Anda telah pindah tempat tinggal.
Berikut adalah beberapa tips untuk memudahkan Anda dalam proses pindah TPS:
- Siapkan dokumen persyaratan dengan lengkap dan rapi. Pastikan bahwa dokumen persyaratan Anda sudah sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan oleh KPU.
- Datanglah ke PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota pada jam kerja. Hal ini akan memudahkan Anda untuk mendapatkan pelayanan yang cepat dan tepat.
- Jika Anda kesulitan untuk datang ke PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota, Anda dapat menghubungi petugas melalui telepon atau email.
Dengan mengikuti tips-tips di atas, Anda dapat melakukan proses pindah TPS dengan lancar dan mudah. Jangan lupa untuk menggunakan hak pilih Anda di Pemilu 2024!